Mengoptimalkan peran lembaga amil zakat infaq dan shadaqah
Angka kemiskinan semakin hari
selalu memunculkan grafik kenaikan. Meskipun kenaikannya tidak signifikan,
tetapi gejala tersebut tentunya mengkhawatirkan. Pro kontra untuk menyebut
seseorang itu miskin juga tidak selamanya dapat diterima sebagian orang yang
lain. Miskin secara harfiahnya pun terkadang bias saja menjadi problematika
yang akan selalu berulang-ulang setiap waktunya. Bahkan terkadang, momen-momen
tertentu bisa memunculkan sebutan untuk orang ‘miskin’ baru tersebut.
Pembenaran istilah kemiskinan
bukan sesuatu yang pantas dibicarakan. Mengingat jatidiri seorang muslim,
selayaknya mengingat perintah Allah swt. Secara simple akan lebih menentramkan.
Cukuplah kalau ada orang yang meminta kepada kita dan kita mampu memberinya
kepada mereka itu sudah lebih dari cukup, cukup? Yaa cukup, tidak perlu kita
mengorek-orek terlalu dalam apa, siapa, dan bagaimana orang itu..miskin beneran
atau tidak, biar kuasa Allah swt. Yang mengetahui sesuatu yang tersembunyi di
dalam hatinya. Kewajiban kita adalah ber husnudzan, biarkan Hak kita dibantu
oleh Allah swt melalui pemenuhan apa yang menjadi hajat kita.
Dalam kaitannya dengan lembaga
amil zakat dan shadaqah yang banyak mengelola dana-dana keberkahan itu.
Seringkali Lembaga Amil tersebut berebutan dengan program-program yang
ditawarkan pemerintah. Ketika pemerintah memilih program dalam sector
kesehatan, Lembaga Amil pun beberapa turut serta menggarap ladang yang sama.
Ketika pemerintah memacu perbaikan pendidikan, Lembaga amil pun tidak sungkan
dan ikut bergelut didalamnya, contoh tersebut hanya kecil dari beberapa masalah
kemisikinan dan solusi yang bisa kita ambil untuk pembelajarannya.
Perlunya niat yang lurus ketika
memulainya. Sesuatu yang bisa membedakan antara peran Lembaga Amil zakat dan
infaq ketika berada di masyarakat, tentunya akan sangat mem-brandingkan
sangkaan yang kuat di masyarakat. Betul..branding dan image lembaga amil zakat
tersebut bukanlah tujuan kita, maka perlu kelurusan niat diawalnya, jangan
sampai usaha menjadi sia-sia karena niat yang sudah bengkok di awalnya. Niat
yang lurus untuk lebih mensejahterakan orang lain dalam hal ini orang miskin,
agar bisa terhindar dari kemiskinannya, kemudian mampu menjadi calon-calon
pemberi zakat dan infaq selanjutnya.
Porsi seimbang dalam pengelolaan
zakat infaq dan shadaqah tersebut merupakan tolok ukur agar kita mampu
mengoptimalkan peran serta Lembaga amil zakat di masyarakat. Keseimbangan
tersebut mempunyai makna bahwa, tidak selamanya dana-dana zakat, infaq dan
shadaqah yang telah diterima oleh lembaga tersebut di pacu untuk
program-program yang telah bercokol pula didalamnya program pemerintah, boleh
nimbrung..tapi tentunya lembaga amil juga harus cerdas dan kreatif. Bukankah
dana zakat yang terkelola itu sangat luas pemanfaatannya?
Melanjutkan keseimbangan itu.
Ketika didalam masyarakat, pemerintah sudah mengalokasikan dana nya untuk
program-program yang menurut istilah kami ‘konsumtif’, maka,sektor produktif
pun selayaknya bisa dijadikan lahan bukan untuk pemeran Lembaga Amil zakat
ini?
Memberikan tawaran sebuah proses
keterlanjutan untuk membuat database dhuafa atau orang miskin yang tidak mampu
secara total, orang miskin yang tidak mampu tetapi memiliki ketrampilan akan
membuka celah-celah kreatifitas dan kecerdasan kita untuk bisa lebih memacu
pemanfaatan dana-dana berkah itu. Sebuah solusi yang coba ditawarkan adalah,
pemanfaatan dana-dana tersebut untuk membantu membukakan sebuah usaha, modal
usaha kepada masyarakat miskin dan memiliki ketrampilan tersebut akan menjadi
solusi yang baik pada akhirnya. Ketika orang miskin tersebut mampu
mengembalikannya, maka dua manfaat bisa kita peroleh. Dana nya berputar dan
bisa beralih membantu orang yang lain, dan kedua, kemanfaatan dana tersebut berasa
juga untuk orang banyak. Misal gagal, berarti orang tersebut benar-benar orang
yang memang tidak mampu alias miskin secara total.
Jangan sampai orang miskin
bertambah terus setiap waktunya karena selalu terjaga oleh santunan Lazis yang
pasti datangnya setiap bulan sepanjang tahun, dan mereka tidak terbangun untuk
kemudian berubah posisi menjadi seseorang yang kemudian turut berada di atas,
ya benar..berubah menjadi tangan di atas daripada menjadi tangan yang selalu di
bawah.
Pemaksimalan dana Qard untuk
kasus-kasus seperti ini sudah selayaknya dimaksimalkan lembaga amil zakat
sebagai intermediasi antara penyumbang dana keberkahan kepada khalayak dhuafa
kreatif, sehingga perputaran kemanfaatan dana-dana tersebut bisa di optimalkan.
Perlu waktu memang, perlu kesadaran dari semua pihak untuk melaksanakannya dan
berharap akan berhasil.
Memberikan sebuah nilai adalah
mutlak adanya. Memberikan kemanfaatan dan harapan perubahan kepada kaum dhuafa
juga surplus akan nilai-nilai tersebut. Rapatkan barisan dan mari bergerak
maju.