Kamis, 05 Juli 2012

Wacana Ekonomi Ummat


Mengoptimalkan peran lembaga amil zakat infaq dan shadaqah

Angka kemiskinan semakin hari selalu memunculkan grafik kenaikan. Meskipun kenaikannya tidak signifikan, tetapi gejala tersebut tentunya mengkhawatirkan. Pro kontra untuk menyebut seseorang itu miskin juga tidak selamanya dapat diterima sebagian orang yang lain. Miskin secara harfiahnya pun terkadang bias saja menjadi problematika yang akan selalu berulang-ulang setiap waktunya. Bahkan terkadang, momen-momen tertentu bisa memunculkan sebutan untuk orang ‘miskin’ baru tersebut.
Pembenaran istilah kemiskinan bukan sesuatu yang pantas dibicarakan. Mengingat jatidiri seorang muslim, selayaknya mengingat perintah Allah swt. Secara simple akan lebih menentramkan. Cukuplah kalau ada orang yang meminta kepada kita dan kita mampu memberinya kepada mereka itu sudah lebih dari cukup, cukup? Yaa cukup, tidak perlu kita mengorek-orek terlalu dalam apa, siapa, dan bagaimana orang itu..miskin beneran atau tidak, biar kuasa Allah swt. Yang mengetahui sesuatu yang tersembunyi di dalam hatinya. Kewajiban kita adalah ber husnudzan, biarkan Hak kita dibantu oleh Allah swt melalui pemenuhan apa yang menjadi hajat kita.
Dalam kaitannya dengan lembaga amil zakat dan shadaqah yang banyak mengelola dana-dana keberkahan itu. Seringkali Lembaga Amil tersebut berebutan dengan program-program yang ditawarkan pemerintah. Ketika pemerintah memilih program dalam sector kesehatan, Lembaga Amil pun beberapa turut serta menggarap ladang yang sama. Ketika pemerintah memacu perbaikan pendidikan, Lembaga amil pun tidak sungkan dan ikut bergelut didalamnya, contoh tersebut hanya kecil dari beberapa masalah kemisikinan dan solusi yang bisa kita ambil untuk pembelajarannya.
Perlunya niat yang lurus ketika memulainya. Sesuatu yang bisa membedakan antara peran Lembaga Amil zakat dan infaq ketika berada di masyarakat, tentunya akan sangat mem-brandingkan sangkaan yang kuat di masyarakat. Betul..branding dan image lembaga amil zakat tersebut bukanlah tujuan kita, maka perlu kelurusan niat diawalnya, jangan sampai usaha menjadi sia-sia karena niat yang sudah bengkok di awalnya. Niat yang lurus untuk lebih mensejahterakan orang lain dalam hal ini orang miskin, agar bisa terhindar dari kemiskinannya, kemudian mampu menjadi calon-calon pemberi zakat dan infaq selanjutnya.
Porsi seimbang dalam pengelolaan zakat infaq dan shadaqah tersebut merupakan tolok ukur agar kita mampu mengoptimalkan peran serta Lembaga amil zakat di masyarakat. Keseimbangan tersebut mempunyai makna bahwa, tidak selamanya dana-dana zakat, infaq dan shadaqah yang telah diterima oleh lembaga tersebut di pacu untuk program-program yang telah bercokol pula didalamnya program pemerintah, boleh nimbrung..tapi tentunya lembaga amil juga harus cerdas dan kreatif. Bukankah dana zakat yang terkelola itu sangat luas pemanfaatannya?
Melanjutkan keseimbangan itu. Ketika didalam masyarakat, pemerintah sudah mengalokasikan dana nya untuk program-program yang menurut istilah kami ‘konsumtif’, maka,sektor produktif pun selayaknya bisa dijadikan lahan bukan untuk pemeran Lembaga Amil zakat ini? 
Memberikan tawaran sebuah proses keterlanjutan untuk membuat database dhuafa atau orang miskin yang tidak mampu secara total, orang miskin yang tidak mampu tetapi memiliki ketrampilan akan membuka celah-celah kreatifitas dan kecerdasan kita untuk bisa lebih memacu pemanfaatan dana-dana berkah itu. Sebuah solusi yang coba ditawarkan adalah, pemanfaatan dana-dana tersebut untuk membantu membukakan sebuah usaha, modal usaha kepada masyarakat miskin dan memiliki ketrampilan tersebut akan menjadi solusi yang baik pada akhirnya. Ketika orang miskin tersebut mampu mengembalikannya, maka dua manfaat bisa kita peroleh. Dana nya berputar dan bisa beralih membantu orang yang lain, dan kedua, kemanfaatan dana tersebut berasa juga untuk orang banyak. Misal gagal, berarti orang tersebut benar-benar orang yang memang tidak mampu alias miskin secara total.
Jangan sampai orang miskin bertambah terus setiap waktunya karena selalu terjaga oleh santunan Lazis yang pasti datangnya setiap bulan sepanjang tahun, dan mereka tidak terbangun untuk kemudian berubah posisi menjadi seseorang yang kemudian turut berada di atas, ya benar..berubah menjadi tangan di atas daripada menjadi tangan yang selalu di bawah.
Pemaksimalan dana Qard untuk kasus-kasus seperti ini sudah selayaknya dimaksimalkan lembaga amil zakat sebagai intermediasi antara penyumbang dana keberkahan kepada khalayak dhuafa kreatif, sehingga perputaran kemanfaatan dana-dana tersebut bisa di optimalkan. Perlu waktu memang, perlu kesadaran dari semua pihak untuk melaksanakannya dan berharap akan berhasil.
Memberikan sebuah nilai adalah mutlak adanya. Memberikan kemanfaatan dan harapan perubahan kepada kaum dhuafa juga surplus akan nilai-nilai tersebut. Rapatkan barisan dan mari bergerak maju.